TONDANO, MANADONEWS – Tahapan masa kampanye Pemilu Legislatif 2019 secara resmi dimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Namun dikatakan Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda, untuk rapat umum dan iklan di media baru bisa dilakukan 23 Maret sampai 13 April 2019 atau selama 21 Hari.
“Kecuali itu bisa dilakukan selama tahapan kampanye yakni rapat terbatas dan terbuka,” katanya, Sabtu (22/9) siang tadi.
Tetapi satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, imbuhnya, sudah harus memasukkan pelaksanannya ke KPU.
“Jika hal itu tak dilakukan, maka tidak bisa berkampanye,” tandasnya.
“Ini berlaku bagi Tim Capres-Cawapres, Calon DPD maupun DPR-RI, Provinsi dan Kabupaten,” pungkasnya.
YUNITA.