Jalannya kegiatan. (foto/mn)
SULUT,MANADONEWS, Pemerintah daerah Sulawesi Utara (Sulut) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Ruang C.J. Rantung, Kamis (24/10) siang.
Dikatakan ketua tim Baleg DPR-RI, Lutfhi Andi Mutty bahwa sosialisasi ini dilaksanakan di Sulut karena dirinya menilai Sulut menjadi bagian perkembangan dunia.
“Kami pilih Sulut karena pintu gerbang Pacifik dan mendapat informasi lebih awal untuk mempersiapkan diri, khususnya pelabuhan-pelabuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Steven Kandouw mengucapkan terimakasih kepada Baleg DPR-RI atas kepercayaan menggelar agendanya di Sulut
“Atas nama pemerintah, gubernur serta masyarakat Sulut, mengucapkan terimakasih bisa memilih Manado menjadi tempat sosialisasi,” kata Kandouw.
Wagub Kandouw menambahkan sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi pemerintah.
“Semua harus memahami bagaimana pentingnya UU ini. Kedepan nanti akan disesuaikan dengan kesiapan-kesiapan kita,” jelas Wagub Steven.
Selain itu, Wagub Sulut menekankan agar instansi terkait proaktif guna menunjang program tersebut.
“Yah, yang pasti Dinas Kesehatan, perbatasan, perhubungan, pertanian dan juga kelautan harus berperan aktif,” terangnya.
Dijelaskan, agenda ini menandakan Sulut aman dan nyaman dari isu-isu yang berkembang belum lama ini.
“Selamat datang di bumi Nyiur Melambai yang aman dan tentram. Semoga sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi peserta dan pemerintah,” pungkasnya.
(stvn)












