Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalPilihan RedaksiTotabuan

Dugaan Penganiayaan Oleh WNA PT Conch. Kapolres Bolmong :  Cukup Bukti, Saya Tahan

×

Dugaan Penganiayaan Oleh WNA PT Conch. Kapolres Bolmong :  Cukup Bukti, Saya Tahan

Sebarkan artikel ini

Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan

BOLMONG,MANADONEWS,-.Adany dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Warga Negara Asing (WNA) bernama Mr. Lee yang merupakan salah satu pimpinan PT.Conch kepada Aswandi Paputungan warga Desa Inobonto Kecamatan Bolaang yang juga penyandang disabilitas (Berkebutuhan khusus) pada beberapa tanggal 25 Oktober lalu di wilayah pantai yang berada dilokasi PT.Conch, akhirnya sudah ditangani pihak Polres Bolmong.

MANTOS MANTOS

Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihaknya.

“Tetap diproses. Kalau cukup bukti saya tahan dia (Mr. Lee),” ujar Kapolres Bolmong via telepon seluler, Sabtu (3/10/2018) malam.

Dirinya menambahkan, saat ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi dan Mr.Lee. Sedangkan untuk penahanan pelaku nantinya akan dilihat dari pengembangan kasus.

Baca Juga:  Temmy Rompas Harap Warga Borgo Jalani Pilkada Riang Gembira

“Nanti lihat perkembangan kasusnya. Sebab, hasil visum akan diminta,” ungkapnya.

Kapolres Bolmong pun memastikan akan menahan pelaku jika memang terbukti bersalah.

“Tetap jalani hukuman. Harus berlakukan hukum negara republik Indonesia dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban sedang memancing ikan. Kemudian tiba-tiba diduga datang seorang WNA yang bernama Mr Lee menarik kepalanya kemudian dibanting, lalu dipukul dengan pipa besi ditubuhnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu.

Dari informasi yang didapat saat ini korban masih terkapar tak berdaya di ruangan Seroja RSUD Datoe Binangkang Desa Lolak II dikarenakan mengalami luka memar dan trauma. Tak hanya itu, saat penganiayaan, korban yang merupakan tulang punggung keluarga sempat muntah-muntah dan berteriak minta ampun namun tak dihiraukan pelaku.

Baca Juga:  Atlet Pencak Silat Yonif 712/Wiratama Juara Dua di Ajang Open Tournament Piala Pengprov IPSI Sulut 2024

Pelaku menghentikan penganiayaan saat ada beberapa warga yang menjelaskan bahwa korban mengalami cacat fisik dibagian jari.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *