TONDANO, MANADONEWS – Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (7/11), Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokkambey (RD) bersama Sekdakab Jeffry Korengkeng dan jajaran menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung didampingi Wakil Ketua Vengtje Mawuntu dan Wakil Ketua Ivonne Andreas itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Asisten Perekonomian dan Pembangunan S. W. Siagian, Kapolsek Toulimambot, Danramil Tondano Pelda Jhony Bura, Anggota DPRD, Jajaran Pemkab dan Camat se- Kab. Minahasa.
Membawakan sambutan, Bupati ROR mengawalinya dengan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2019 yaitu berdasarkan pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Republi Indonesia No. 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD Pasal 8 Ayat 4 yang secara khusus mengatur bahwa dalam hal daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan/atau tahun 2019 maka penyusunan RKPD tahun 2019 dan RKPD Perubahan Tahun 2019 memperhatikan Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dapat kami sampaikan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019 ini berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional serta undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan pilihan, serta pelaksanaan urus penunjang. RKPD Kabupaten Minahasa Tahun 2019 ini dalam penyusunan berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan yang digaris dalam RPJMN 2015-2019,” papar ROR.
Beliau juga menjelaskan ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.
Nita