MINSEL, MANADONEWS – Pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun 2019 diwajibkan membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Penegasan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel lewat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sonny Maleke.
”Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Sulut 433 Tahun 2018, besaran UMP yang akan berlaku tahun 2019 Rp3.051.076. Semua perusahaan baik industri maupun ritel wajib membayar upah kepada karyawan/buruh sesuia UMP,” tutur Maleke.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan/buruh sesuai dengan UMP yang ditetapkan, Pemkab Minsel akan memberikan sanksi tegas.
“Pihak pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan jika kedapatan mereka tidak membayar gaji karyawan sesuai UMP,” tegas Maleke.
”Jika nantinya ada perusahaan yang belum bisa penuhi standar UMP yang ditetapkan, pihak perusahaan harus ajukan penangguhan kepada instansi terkait sampai waktu yang ditentukan. Setelahnya perusahaan tersebut harus berlakukan pembayaran berdasarkan UMP,” tukas Maleke lagi.
Perlu diketahui beberapa waktu yang lalu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menetapkan UMP untuk tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan. Besaran nominal UMP ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari UMP saat ini yakni Rp 2.824.286. Peraturan ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
(DArK)