MANADO, MANADONEWS – Empat (4) pecahan uang kertas, terhitung tanggal 31 Desember 2018 sudah tidak berlaku lagi atau resmiu dicabut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Melalui akun resmi instagram @bank_indonesia, ke empat uang pecahan itu adalah uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Untuk itu Bank Indonesia (BI) memberikan waktu bagi masyarakat melakukan penukaran hingga 30 Desember.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI atau perwakilan BI di seluruh Indoensia.
Fian