Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisManado

Per 31 Desember Empat Pecahan Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi

×

Per 31 Desember Empat Pecahan Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi

Sebarkan artikel ini
fotoL ist

MANADO, MANADONEWS – Empat (4) pecahan uang kertas, terhitung tanggal 31 Desember 2018 sudah tidak berlaku lagi atau resmiu dicabut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Melalui akun resmi instagram @bank_indonesia, ke empat uang pecahan itu adalah uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

MANTOS MANTOS

Untuk itu Bank Indonesia (BI) memberikan waktu bagi masyarakat melakukan penukaran hingga 30 Desember.

Penukaran dapat dilakukan di kantor BI atau perwakilan BI di seluruh Indoensia.

Fian

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Yonzipur 19/YKN Ikut Serta Karya Bakti Bersihkan Pasar Airmadidi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…