BOLMONG, MANADONEWS, -Camat Lolak DR D Wongkar SE MSi memimpin Rapat Evaluasi Capaian Program Dandes dan Pajak tepatnya di Kantor Camat Lolak, selasa (4/12).
Menurut camat, Pendamping Desa tugasnya adalah mendampingi desa mulai dari proses perencanaan sampai output pelaksanaan kegiatan termasuk administrasi umum, keuangan dan fisik.
Sementara Inspektorat tugasnya sebagai auditor internal dalam pelaksanaan audit atau Pemeriksaan di desa.
“Pemerintah Desa harus bersifat terbuka, jangan ada yang disembunyikan dan mintalah kepada tim auditor dari inspektorat untuk melakukan pemeriksaan semendeteil mungkin kemudian menyampaikan temuan kekurangannya dimana.sehingga Pemerintah desa bisa melakukan perbaikan sebelum auditor external (BPK) turun”jelasnya
Lanjutnya, yang paling utama melaksanakan program kegiatan dana desa harus sesuai perencanaan atau draf yang ada sehingga output baik dan tidak akan menimbulkan masalah.
“Sehubungan dengan Bumdes, ketua Bumdes haruslah orang yang memiliki SDM dan mindset Interpreniur atau punya naluri Bisnis”ungkapnya.
Tetapi karena sudah terbentuk Bumdes sekecamatan Lolak maka bagi Bumdes yang pengurusnya tidak memiliki jiwa atau naluri Bisnis harus belajar untuk diasa.
“Jika diperlukan saya siap berbagi Ilmu Manajemen Bisnis dan kewirausahaan yg kebetulan saya mengajar kedua mata kuliah tersebut cukup lama”ungkapnya.
Menurutnya untuk TPID ( Tim Inovasi Desa) Pemerintah desa harus Pro aktif untuk menggali Potensi Desa yg ada dan membangun komunikasi aktif dengan TIm Inovasi Desa dan berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan dan SKPD terkait.
Sehubungan dgn bagaimana mengembangkan Potensi desa melalui Inovasi Desa baik dalam Sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Melalui pemberdayaan dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat hingga bisa tercapai tujuan Pemerintah pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten dalam hal penurunan angka kemiskinan sampai dengan Pengentasan Kemiskinan (S’Dgs) ditahun 2030″tutupnya (David).