Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Belum Lakukan Perekaman e-KTP 31 Desember 2018 Data Usia 23 Tahun ke Atas Diblokir

Kadis Dukcapil Minahasa Drs Riviva Maringka

TONDANO, MANADONEWS – Warning bagi warga Minahasa khususnya yang berusia 23 tahun ke atas.

Jika belum melakukan perekaman e-KTP, tanggal 31 Desember 2018 datanya akan doblokir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Hal ini sesuai petunjuk Dirjen Dukcapil,” tandas Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si, Rabu (5/12).

Kata Maringka, Data baru akan diaktifkan jika yang berssangkutan telah melakukan perekaman.

Ia berharap warga yang dimaksud di atas (usia 23 tahun ke atas, red) lebih aktif merespon hal itu.

“Sebab jika data diblokir warga itu sendiri yang akan mengalami kesulitan saat melakukan sejumlah pengurusan yang persyaratannya meminta data identitas, seperti mengurus BPJS, Bank dan urusan – urusan penting lainnya,” katanya mengingatkan.

Menururtnya, selama ini Dinas Dukcapil telah memberikan pelbagai kemudahan perekaman bagi masyarakat.

“Selain pelayanan di kantor ada juga secara mobile, perekaman langsung di lapangan,” tukasnya.

Disdukcapil juga gencar mensosialisasikannya agar masyarakat tergerak melakukan perekaman.

“Berdasarkan data yang ada, hingga akhir bulan November 2018 masih terdapat sekitar 4 persen warga yang belum melakukan perekaman atau sekitar 10.000 jiwa,” terangnya.

Yunita

Exit mobile version