BeritaMinahasa

Galian C di Desa Sea Beroprasi Tanpa Izin, Ada Kenek Tukang Manipulasi Harga Jual

MINAHASA, MANADONEWS.CO.ID — Tambang Ilegal Galian C yang beroprasi di Desa Sea Induk Jaga VI tidak memiliki Izin resmi dari Pemerinrah Kabupaten Minahasa.

Menurut Sumber, pemerintah desa sudah beberapa kali memangil pihak pengelola, tapi tidak kunjung hadir sampai hari ini.

Setela melakukan korfirmasi pihak pemerintah, Hukum Tua Desa Sea Induk Yohana Tamuntuan, mengatakan, selaku pemerintah Desa, pihaknya sudah pernah memangil pihak pengelola, tetapi tidak pernah hadir.” dalam waktu dekat kami akan memanggil dan akan melakukan musyawara di Kantor Desa,” jelas singkat Tamuntuan.

Setelah melakukan peninjauan lokasi oleh wartawan Media ini, pada hari Jumat, (02/05/2024) mendapati masih ada aktifitas yang di lakukan pihak pengelola. Dilokasi kami mendapati 4 kendraan jenis DumpTruck dan 1 alat berat excafator ukuran kecil serta beberapa orang sedang melakukan pembongkaran batu serta menjual ke beberapa perusahaan yang ada.
menurut salah satu pembeli saat di tanyai, mengungkapkan, mereka membeli Batu dengan harga yang sama, sdangkan kenek, istilah parah tukang dilokasi, pada dasarnya membeli di perusahaan yang memiliki izin dengan harga 300rbu, maka mereka membagi 2 150rbu untuk penjaga di lokasi dan 150rbu untuk kenek.
maka harga itu tidak sesuai dikarenakan perusahaan yang mengantongi izin merasa rugi karena biasanya mereka membayar kenek hanya 35rbu/1X muatan.

Dari kejadian yang dapati, seharusnya pemerintah setempat, dalam hal ini Hukum Tua lebih tegas lagi dalam pemeriksaan lokasi lokasi sehinggah tidak ada permaianan harga pada kenak di lokasi tambang.

(Rocky)

Minahasa

MINAHASA, MANADONEWS.CO.ID — Setelah mendapatakan laporan terkait adanya…

Exit mobile version