TONDANO, MANADONEWS – Oknum Pemilik kios Ronie, RT akhirnya harus membuat surat pernyataan di bagian Perekonomian Setdakab Minahasa, Selasa (11/12).
Ia dipanggil menghadap atas ulahnya, menjual dan menaikkan harga LPG 3Kg.
RT yang menjual LPG bersubsidi 3KG di Desa Kapataran Kecamatan Lembean Timur dilaporkan masyarakat karena menaikkan harga secara sepihak.
Sebelum menandatangani srat pernyataan, RT mendapat pembinaan.
Apabila yang bersangkutan masih menaikkan harga, Pemkab Minahasa akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pangkalan.
Yunita Rotikan