TONDANO, MANADONEWS – Bupati Minahasa Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si (ROR) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Dan Program Pembangunan Jangka Menengah Dan Indikasi Program Prioritas Disertai Kebutuhan Pendanaan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa tahun 2018-2023 dan Penyampaian Pinjaman Daerah Untuk Mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa. Rabu (19/12), di Ruang sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung,SH skaligus meminpin rapat paripurna didampingi wakil ketua Ivonne Andreas dan Ventje Mawuntu beserta anggota turut dihadiri Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, M.S,. Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Wilford Siagian, MA, Kajari Minahasa Rakhmat B. Taufani, SH, MKn, Mewakili Kapolres Minahasa IPTU Arie Hasan, Kapolsek Toulimambot. Mewakili Dandim 1302 Danramil 01/Tondano Pelda Djonie Bura. Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa serta insan pers.
Sambutan Bupati Minahasa, Kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Visi Misi Presiden dan implementasi Nawa Cita RR-RD yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kabupaten Minahasa yang sehat, cerdas terdidik dengan karakter kepribadian yang berdaya saing.
“Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, pemerintah telah menyiapkan rumah sakit di seluruh pelosok tanah air. RSUD DR. Sam Ratulangi Tondano merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah kabupaten kubahas tipe C, yang memiliki 120 tempat tidur, memiliki tanah lahan seluas 14000 m” dengan luas bangunan 7500m” dan menjadi pusat rujukan dari Puskesmas – Puskesmas di Minahasa,” urai Bupati.
Terkait hal tersebut, lanjut ROR, akan dibangun RSUD tipe C yang lebih representatif dan pembangunannya melalui pinjaman kepada Bank SulutGo sebesar 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian 5 tahun dan bunga pinjaman sebesar 10,25% dengan “grace period” 18 bulan.
“RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program saya bersama Wakil Bupati untuk jangka waktu 5 tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan lints perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN,” ungkapnya.
Yunita