LANGOWAN, Manadonews.co.id – Rencana pembangunan infrastruktur Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini dibayangi persoalan serius terkait legalitas lahan. Proyek yang digadang-gadang akan memajukan ekonomi pesisir Minahasa tersebut terganjal klaim kepemilikan tanah oleh keluarga besar Mogot.
Lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang terletak di pesisir pantai Desa Rumbia tersebut diklaim sebagai tanah warisan sah milik Keluarga Mogot, yang merupakan bagian dari tanah pasini (tanah adat/warisan) seluas 300 hektar di wilayah tersebut. N.O. Karamoy, SH, selaku kuasa hukum dari keluarga N.E. Mogot-Wenas, menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keabsahan kepemilikan resmi klien kami berpatokan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 22/Pdt.P/1990/PN Tdo tertanggal 20 November 1990,” ujar Karamoy saat memberikan keterangan pers di Manado, Sabtu (16/5/2026).
Dalam penjelasannya, Karamoy menyoroti beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola Koperasi Desa Merah Putih maupun pemerintah setempat. Menurutnya, dari total 300 hektar tanah milik keluarga Mogot, sebagian di antaranya telah resmi dihibahkan kepada masyarakat setempat.
Namun, luasan lahan yang dihibahkan tersebut tercatat belum termasuk area seluas 2 hektar yang sengaja dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur Kampung Nelayan. Hingga saat ini, area yang dihibahkan oleh ahli waris Mogot telah melalui proses pengukuran oleh pihak kantor pertanahan.
Dari hasil pengukuran tersebut, sertifikat untuk lahan perkebunan sudah berhasil diterbitkan, sementara untuk wilayah tanah pekarangan dilaporkan belum termasuk dalam objek tanah yang dihibahkan. Karamoy memperingatkan bahwa proses pembangunan hanya bisa berjalan jika izin atau hibah datang langsung dari ahli waris yang sah.
Segala bentuk pengalihan lahan atau pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga Mogot dianggap cacat hukum.
“Kalau orang lain yang menghibahkan, itu jelas tidak sah dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Program Kampung Nelayan Koperasi Merah Putih sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal melalui penyediaan infrastruktur modern dan pengelolaan berbasis koperasi. Namun, ketidakjelasan status tanah dapat menghambat kucuran anggaran dan proses pembangunan fisik di lapangan.
Warga berharap masalah ini dapat segera diselesaikan melalui jalur mediasi agar program pemberdayaan ekonomi tersebut tidak mandek. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Koperasi Merah Putih maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kepemilikan lahan tersebut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi verifikasi aset sebelum proyek strategis dimulai. (Redaksi)












