MANADO, MANADONEWS – Sebagai wujud pro lingkungan, Pemkot manado bakal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kemasan plastik di Kota Manado.
Saat membawakan sambutan pada Apel Kerja Perdana awal tahun 2019, Kamis (3/1), Walikota Manado Vicky Lumentut menegaskan akan membuat payung hukum dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019 ini.
“Sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan dengan mengurangi penggunaan kemasan plastik, saya akan mempertegas melalui Perda. Tahun 2019 ini,” tandasnya.
Guna mewujudkannya Lumentut mengatakan pihaknya segera menyusun rencana dan akan bahas bersama DPRD Kota Manado.
“Kami akan bahas dengan dewan untuk membuat Perda tentang larangan penggunaan plastik di Kota Manado,” tukasnya. (hms/Fian)