Alat berat yang diduga digunakan menggali pasir secara ilegal di sungai Poigar. (foto/ist)
BOLMONG,MANADONEWS,-.Alat berat jenis eksavator yang digunakan menggali pasir secara ilegal di Sungai Poigar Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong belum lama ini juga diduga kuat pernah dilingkari Police Line oleh pihak kepolisian.
Hal ini seperti yang pernah di upload di media sosial Facebook oleh salah satu warga pada tanggal 8 Mei tahun 2018 silam.
Dalam postingannya tersebut, bertuliskan “Alat berat di police line pihak kepolisian, diduga alat berat ini bekerja di galian C yang bermasalah lokasi desa Mondaton Poigar Mongondow Bolmong”.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan saat dihubungi via telepon seluler pada Sabtu (12/1/2019) siang mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menunggu laporan yang masuk.
“Buat laporan saja atas perbuatan yang sekarang,” singkatnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Kotamobagu AKP Saiful Tamu saat dihubungi menjelaskan, bahwa dirinya akan melakukan pengecekan atas kabar tersebut.
“Saya akan cek, karena ini kan sudah lama kejadiannya,” ungkap Tamu.
Status Facebook yang pernah diupload oleh salah satu warga.
Sebelumnya, dari penuturan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif bahwa Galian C ini tak mengantongi ijin.
“Itu memang tidak ada ijin dan masih ilegal. Jika ada maka bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan ijin,” ujar Latif, Sabtu (5/1/2019) malam via telepon seluler.
Latif mengakui galian C tersebut sudah sangat dekat jembatan, yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Apapun alasannya tetap tidak boleh, karena dekat jembatan. Ini merupakan kewenangan pihak provinsi, namun karena ada laporan maka tetap kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Tak hanya itu, masalah ini juga sudah mendapat perhatian serius dari Anggota Legislatif (Aleg) Minsel, Salman Katili.
Dihubungi via salah satu media sosial berbasis data pada Senin (7/1/2019), Katili membenarkan bahwa aktivitas galian C ini memang sudah sering masyarakat sekitar pemukiman yang ada di pinggiran sungai Poigar melakukan protes.
“Sudah sering masyarakat protes. Terhenti sedikit, tapi diulang lagi,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa terkait ijin adalah kewenangan pihak provinsi.
“Ini kewenangan provinsi. Nanti kita secara bersama-sama mencari terobosan yang baik supaya masalah ini tak berlanjut dan meninggalkan dampak,” pungkas Aleg dari PAN ini.
Diketahui, dari hasil investigasi dilapangan oleh Tim Media ManadoNews, aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama, yang pada waktu lalu dilakukan penggalian di sungai yang berada di belakang Desa Mondatong.
Namun, sekarang sudah menggali dekat dengan jembatan yang jaraknya hanya sekitar 20-an meter.
Penggalian ini pula dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator dan diangkut dengan beberapa kendaraan Dum Truck yang mondar-mandir mengangkat material pasir.
Dengan adanya aktivitas ini nantinya bisa berdampak pada kondisi jembatan yang merupakan penghubung jalan trans Sulawesi serta pada beberapa desa yang dilewati air sungai jika terjadi banjir kiriman. Desa-desa tersebut bukan hanya di Kabupaten Bolmong, namun juga yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
(Stvn)