Anggota DPRD Sulut, Julius James Tuuk. (foto/ist)
SULUT,MANADONEWS,-.Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (16/1/2019) siang dengan agenda Tutup Buka Masa Persidangan, Laporan Hasil Kinerja Pimpinan dan AKD serta Laporan Reses Anggota DPRD Sulut, sempat diwarnai interupsi oleh salah satu Anggota DPRD Sulut, yakni Julius James Tuuk.
Pada rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri oleh Wagub Sulut Steven Kandouw, Unsur Forkompinda Sulut dan para jajaran SKPd Sulut ini, James Tuuk yang adalah anggota DPRD Dapil Bolmong Raya mengungkapkan terkait tindakan oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diduga melakukan diskriminasi penyaluran bantuan bibit jagung kepada petani.
Tuuk mengatakan bahwa, oknum Kadis tersebut disinyalir salah menggunakan wewenang dan dana APBN sebagai instrumen untuk kemenangan partai tertentu.
“Sebagai anggota DPRD saya melihat ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan bersangkutan,” ujar Tuuk.
Dirinya menambahkan, ada beberapa regulasi yang dilanggar oknum Kadis diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang ASN, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
James Tuuk pun memohon kepada Kapolda Sulut untuk dapat melakukan penyelidikan kepada Kadis Pertanian Bolaang Mongondow.
“Kadis menggunakan instrumen ini bukan berdiri di atas undang-undang dan sumpah jabatan tetapi menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan partai tertentu,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tuuk juga meminta pihak Bawaslu Sulut agar memanggil dan menyidangkan oknum Kadis bersangkutan sambil menyanggupi akan memberikan data.
“Mohon ini menjadi perhatian agar setiap bantuan pemerintah bisa diterima oleh masyarakat yang berhak menerima. Salah-satunya kaum marhaen,” tutupnya.
(stvn)