Abdul Latif
BOLMONG,MANADONEWS,-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan di PT Conch dalam rangka melakukan pengawasan ijin lingkungan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Terkait hal ini memang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali untuk mengecek laporan tentang pengelolaan lingkungan yang disampaikan pihak Conch ke DLH apakah betul kebenaran laporan yang disampaikan atau tidak sesuai”
jelas Kepala DLH Bolmong Abdul Latif, Kamis (24/1/2019).
Dijelaskannya, kewajiban menyampaikan laporan oleh pihak Conch sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.(David)