Tomohon manadonews.co.id
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Tomohon, Wali Kota Jimmy Feidie Eman, SE.Ak menikahkan 20 pasangan suami-istri (Pasutri) di Taman Kabasaran Mall Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran Tomohon, Jumat (25/1/2019).
Pencatatan nikah perdana di taman Kabasaran yang baru saja usai ditata itu, menghadirkan Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dan Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP sebagai saksi dalam Pencatatan Sipil Nikah Massal tersebut.
Wali Kota Jimmy Eman menjelaskan, pencatatan perkawinan merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum status perkawinan dan penduduk.
Untuk itulah, demi menjawab kebutuhan masyarakat atas status perkawinan yang sah menurut Undang-undang, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengfasilitasi Pencatatan Perkawinan Massal 20 pasutri ini karena telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Keluarga merupakan aset bangsa termasuk daerah yang juga menentukan ketersediaan alokasi anggaran bantuan-bantuan baik pemerintah maupun pihak lain dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Eman, diperlukan legalitas status dalam keluarga dan tidak hanya akta perkawinan, namun dokumen kependudukan lainnya antara lain KTP Elektronik, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Dokumen Kepindahan yang sudah tinggal di Kota Tomohon ataupun yang tinggal di luar Kota Tomohon dan masih berstatus penduduk Tomohon.
Pencatatan nikah massal seperti ini dimaksudkan juga untuk meminimalisasi angggaran penduduk, dan penduduk tidak perlu malu kalau perkawinannya belum dicatatkan. Pencatatan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas formal atas status hubungan dalam keluarga,” jelasnya.
Selain pemcatatn nikah massal, juga dilaksanakan juga Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Perjanian ini bertujuan untuk memudahkan lembaga pengguna untuk dapat mengakses data dari Disduk Capil dalam rangka perencanaan program kegiatan berkaitan dengan kependudukan yang tentu dapat dimanfaatkan secara tepat, berdasarkan hasil data konsolidasi bersih Kementerian Dalam Negeri RI.
Usai pencatatan nikah, dilakukan Kota Eman penyerahan Dokumen Kependudukan berupa Akte Nikah, Akte Kelahiran Pengesahan Anak, Kartu Keluarga, KTP, KIA kepada 20 Pasang Suami-Istri.
Terpantai turut menyaksikan acara tersebut, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, SIK, SH, MSi, Kasubsi A Kajari Tomohon Mariska Kandouw, SH, MSi, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan Kepala Samsat Tomohon Selvie Paat. (robby lumi)