Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPilihan RedaksiPolitikSulawesi Utara

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bakal Panggil Oknum Caleg Nasdem

×

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bakal Panggil Oknum Caleg Nasdem

Sebarkan artikel ini

 

SULUT,MANADONEWS,-.Pihak Bawaslu Provinsi Sulut menegaskan akan menyelidiki kebenaran dari dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem ke DPR-RI Dapil Sulut, Felly Estelita Runtuwene (FER) terkait pembagian pulpen dan jam yang ada logo partai Nasdem lengkap dengan nama dan nomor Caleg (Felly Estelita Runtuwene,5), pada peserta dialog saat menjadi pemateri di Pembekalan ribuan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Auditorium Unima, Senin (28/01/2019).

MANTOS MANTOS

“Secara kasat mata sudah terlihat di foto yang beredar, Bawaslu akan mengundang yang bersangkutan (Felly Runtuwene) untuk dimintai klarifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan pada wartawan.

Dugaan pelanggaran kampanye  yang dilakukan Caleg Partai Nasdem ini akhirnya mendapat reaksi keras dari mahasiswa di Universitas Negeri Manado (Unima).

 

 

Terbukti mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unima melakukan aksi demo di Unima pada Selasa (29/01/2019).

Para pendemo membawa sejumlah wadah kartun dengan bertuliskan berbagai kalimat protes terhadap tindakan yang dilakukan oknum Caleg FER, dan meminta pihak Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti)) RI untuk mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas pelanggaran ini bersama pihak terkait dalam hal ini Bapwaslu Sulut.

Baca Juga:  Kasrem Nani Wartabone Bacakan Amanat Pangdam XIII/Merdeka, Saat Pimpin Upacara 17-an

“Ini pelanggaran yang serius dan tak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi serta melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran ini harus diusut tuntas,” tegas Joy, salah satu mahasiswa yang mengikuti demo.

 

Pada kesempatan ini para pendemo membagikan selebaran, yang salah satunya terkait penegasan Menristekdikti RI Mohhamad Nasir yang menegaskan bahwa Perguruan Tinggi (PT) tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk kampanye Caleg dan Pilpres.

Isi selebaran yang dibawa oleh mahasiswa KBM Unima mempertegas 4 poin khusus, yaitu:

1. Meminta klarifikasi dari pihak Rektorat  Unima/ atau panitia (Penyelenggara pembekalan KKN) atas peristiwa pelanggaran Pemilu, sebagal wujud pertanggungjawaban.

2. Mengusut tuntas pelanggaran kampanye Pemilu yang terjadl di Unima sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hentikan pemanfaatan terhadap mahasiswa dan fasilitas kampus yang bertujuan untuk politik praktis apalagi untuk kampanye partai politik atau Caleg.

Baca Juga:  Di Kampung Mohong Sawang, Mario Seliang Sebut Sangihe Butuh Tenaga Kesehatan

4. Kembalikan netralitas dan independensi Kampus Unima yang telah dicemarkan oleh aktivitas politik.

Sementara itu, Partai Nasdem Sulut yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penyebaran bahan kampanye tersebut, tapi Sekretaris DPW Nasdem Sulut, Victor Mallilangkay menyesalkan, kabar itu disertai hoaks terkait money politic.

“Kalau soal duit itu direkayasa,” ujar mantan anggota DPRD Sulut itu.
Dia mengungkapkan, Caleg Nasdem yang juga Anggota DPRD Sulut Felly Runtuwene terkait kasus ini bersedia dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.

“Ibu Felly mentaati kalau memang ada permintaan klarifikasi di Bawaslu, ibu Felly siap menjalani proses ini dengan itikad baik,” ujar dia.

Ia menegaskan, tidak ada niat FER untuk melanggar aturan, apalagi sampai money politic. “Ibu Felly sudah dua kali terpilih sebagai Anggota DPRD tidak pernah money politic,” tutupnya.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID– Kodim 1310/Bitung menguji coba program makan gratis untuk siswa-siswi di wilayah Kodim 1310/Bitung, Senin (9/12/2024). Kegiatan ini kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dengan tujuan untuk…