TONDANO, MANADONEWS – Tersebarnya informasi dugaan pembagian bahan kampanye oleh caleg DPR RI Partai Nasdem FER di kampus UNIMA saat menjadi pembicara di hadapan ribuan mahasiswa KKN langsung ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa dengan membentuk tim investigasi.
Komisioner Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw menjelaskan, bersama Panwascam, tim langsung mendatangi UNIMA guna mengumpulkan bukti – bukti.
“Dari proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi kami menemukan adanya dugaan pembagian bahan kampanye di fasilitas pendidikan,” ungkapnya.
Berita Terkait: Buntut Dugaan Kampanye di Kampus Mahasiswa Demo Oknum Caleg DPR RI
Kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, itu adalah pelanggaran karena di fasilitas pendidikan.
“Tapi ini masih dugaan. Masih sementara investigasi adanya dugaan pelanggaran itu,” imbuhnya.
Diketahui, dugaam pembangian bahan kampanye berupa jam dinding dan pulpen berlogo partai Nasdem dan bergambar Caleg FER langsung ramai dibagikan di medsos.
Yunita