BITUNG,MANADONEWS- Tim Tarsius Resmob Polres Bitung berhasil membekuk DPO tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Enda Datau alias Ulu Hermain (32) warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniady,SH kepada Manadonews.co.id Rabu (13/2/2019) mengatakan bahwa tersangka Datau masuk dalam DPO Nomor : 06/Vll/2018/Reskrim/Res Bitung tanggal 31 juni 2018 atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (31/1/2018) pukul 05.00 Wita di SPBU Manembo-nembo Kecamatan Matuari, kota Bitung.
“Tersangka berhasil di tangkap Tim Tarsius pada hari Minggu (10/2/ 2019) sekitar jam 21.30 wita di kota Manado.”ungkap Edy.
Dia menjelaskan kronologis pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Datau tersebut terjadi pada hari Selasa tgl 19 juni 2018 sekitar jam 05.00 Wita, dimana pelaku bersama dengan lelaki Dedi Maspeke (DPO),lelaki Sharil Yadi dan lelaki Jimmy Solang melihat mobil Toyota Inova warna silver sedang parkir di SPBU Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada saat itu para pelaku dengan menggunakan senjata tajam langsung mengancam korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik korban.” Adapun tersangka dalam dalam perkara ini berjumlah 4 orang, masing-masing Enda Datau alias Ulu Herman, Syahrul Yadi dan Jimmy Solang telah di serahkan ke JPU (tahap 2,red) dan tersangka DM masih dalam pencarian (DPO). “tandas Edy sambil menambahkan saat ini tersangka diancam dengan pasal 356 ayat(1) subsider pasal pasal 363 ayat (1) ke4e KUHAP.(nando)