MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Tidak adanya laporan dari pihak Alfamart mengenai produk unggulan lokal di gerai miliknya, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan mengirimkan Surat Peringatan (SP2) kepada pihak Alfamaret.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Disdagkop-UMKM Kotamobagu Herman Aray, sesuai kesepakatan pada rapat tahun 2018 lalu pihak alfamaret tahun ini bulang februai produk lokal unggulan sudah harus berada di etalase milik alfamaret.
“Semua tahapan sudah dilakukan, rapat hingga pengujian produk. Tapi sampai saat ini untuk alfamaret kami belum menerima laporan bahwa sudah ada produk unggulan lokal di gerai miliknya,”ungkap Aray, Jumat (15/02/2019).
Tidak diindahkannya kesepakat tersebut pihaknya akan mengirimkan SP2 bagi manajemen alfamaret. “Mulai peka ini sampai pekan depan masa SP2, selanjutnya jika tidak maka SP3 dan sesudah itu terbit rekomendasi penundaan perpanjangan inzin yang akan kami layangkan ke DPMPTSP,” tegasnya.
Sementara itu, Noval Manoppo Kepala DPMPTS membenarkan, soal pemberian sanksi bagi alfamaret. ”Kami tidak akan memproses perpanjangan izin kalau syarat dari instansi teknis tidak terpenuhi. Kalau izin tidak diperpanjang maka 11 gerai milik alfamaret di kotamobagu sementara di hentikan aktivitasnya,”terang Noval.
(MLS)