Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima
BOLMONG,ManadoNews.co.id.-.Polres Kotamobagu terus memproses kasus pengedaran Uang Palsu (Upal) dengan tersangka MM (50 thn) warga Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Kasus tersebut terus kami proses. Saat ini sudah akan masuk di tahap I,” ujar Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, Rabu (20/2/2019).
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini tersangka MM mendapat penangguhan penahanan karena faktor kemanusiaan. Tapi, pihaknya tetap akan melanjutkan ke tahap II.
“Faktor kemanusiaan saja. Karena saat dirawat dirumah sakit, tersangka mengalami muntah-muntah dan sakit ginjal. Selesai tahap I selanjutnya akan ke tahap II dengan melengkapi berkas,” jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut terungkap saat MM yang adalah Caleg Kabupaten Kepulauan Talaud membeli BBM di SPBU Desa Tadoy pada Rabu 21 November 2018 silam dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avansa warna merah Maron.
Kemudian MM membayar menggunakan uang pecahan 50 ribu kepada petugas. Namun, karena merasa janggal dengan kondisi uang tersebut, akhirnya petugas SPBU melaporkan dan dilakukan pengejaran jajaran Polsek Bolaang dan berhasil diamankan di Desa Tiberias Kecamatan Poigar.
Tak hanya MM, dari hasil pengembangan Polres Kotamobagu juga menetapkan RM warga Desa Poigar Kecamatan Poigar sebagai tersangka karena menemukan uang palsu berjumlah Rp 26,5 Juta di rumahnya.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dicetak di salah satu Kota yang ada di Pulau Jawa.
(stvn)