Kapal Pembangkit Listrik Karadeniz Powership Zeynep Sultan. (foto/ist)
SULUT,MANADONEWS,-.Sehubungan dengan Kapal Pembangkit Listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang disewa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Turki di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang menyuplai listrik 120 MW diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
Maka pihak PLN terpaksa akan melakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini Minggu 24 Februari 2019, pukul 00.00 WITA.
Sementara itu, pihak PLN Sulutteggo lewat press release menjelaskan nantinya segel akan dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan. Oleh karena itu, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara – Gorontalo akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.
Untuk diketahui bahwa Kapal Pembangkit Sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016, memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo.
Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan.
(Tim mn)