MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Diduga Alfamaret enggan mengakomodir produk lokal, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Herman Aray kembali menegaskan untuk tidak memperpanjang izin Operasi Mini Market tersebut.
“Izin 11 Gerai yang menyebar di Kotamobagu tidak diperpanjang, sebab belum ada prodak kotamobagu yang dijual di Alfamart. Kalau izinnya tidak diperpanjang maka tinggal di cap penutupan oleh PolPP sebagai instansi penegak Perda,” tegas Aray, Selasa (26/02/2019).
Aray mengatakan, pihaknya terus melakukan Koordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk tidak memperpanjang izin alfamart.
“Kita sudah komintmen dengan dinas terkait untuk tidak memperpanjang izin operasi alfamart. Kan kalau sudah tidak ada izin berarti itu akan ditutup,” tukasnya
Ia juga menjelaskan, izin akan diperpanjang jika alfamart akan menjual prodak lokal serta menyediakan etalase kusus prodak tersebut.
“Kecuali, mereka berinisiatif untuk mengakomodir prodak lokal sekurang kurangnya 5 prodak, itu sudah cukup. Nah, kalau seperti itu maka izinnya pasti akan diperpanjang sekaligus mereka harus menyediakan etalase dan papan nama kusus produk lokal kotamobagu,” pungkasnya.
(MLS).