BOLMONG, MANADONEWS,-Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah dinyatakan lulus, diingatkan untuk dapat menyesuaikan diri dengan beberapa peraturan daerah.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba senin (4/3/2019).
“Karena sudah masuk di dunia ASN tentunya harus mampu memberikan pelayanan prima Yang terbaik kepada masyarakat dan harus belajar administrasi” terangnya.
Dijelaskannya, sementara menunggu penerbitan NIP Dan SK dari Bupati, diharapkan ASN sudah mulai masuk dan melapor pada pimpinanya dimana ia bekerja.
“Alangkah baiknya sudah siap, kalau penerbitan NIP-nya di bulan maret otomatis dimaret INI sudah mulai dibayarkan,” ungkapnya.
Selain itu ia mengatakan ASN juga harus disiplin waktu, disiplin kerja, displin berpakaian, serta ASN juga harus tahu UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diketahui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan, PNS berhak memperoleh Gaji, tunjangan, dan fasilitas, Cuti, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Perlindungan, dan Pengembangan kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN yakni Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
“Selain itu ASN juga harus tahu PP. No. 53 tentang disiplin, dan PP No. 11 tentang Manajemen Kepegawaian,” tuturnya. (David)