TONDANO, MANADONEWS – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, SH, M.Si, menandaskan pelayanan e-KTP akan berlaku hingga tanggal 17 April mendatang.
Kebijakan itu diambil, kata Mangala, mengingat pada tanggal 17 April akan ada warga Minahasa yang telah genap berusia 17 tahun dan berhak untuk memilih.
“Makanya, kami tetap memberikan pelayanan penerbitan e-KTP untuk kebutuhan di TPS nanti sebagai daftar pemilih khusus,” urainya mewakili Bupati Minahasa sekaligus sebagai narasumber pada Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu yang digelar KPU Minahasa, Jumat (8/3) di Rib’s Cafe, Tondano.
Hal itu juga, imbuhnya, sebagai bentuk dukungan Pemkab Minahasa atas suksesnya hajatan lima tahunan itu di wilayah Minahasa.
Dikatakannya, hingga saat ini perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mencapai 99 persen.
Tetkait peran Pers, LSM dan Ormas Adat, Mangala berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya mereka yang sudah berhak memilih.
“Karena ni menjadi tanggung jawab kita bersama,” tukasnya.
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU MInahasa Lord Malonda, S.Pd, dihadiri Komisioner KPU Kristoforus Ngantung, S.Fils, Komisoner KPU Lydia Malonda, Markus Louis Wantania serta perwakilan Pers, LSM dan Ormas Adat.
Yunita