MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (11/03/2019), melalui Kepala bagian Hukum Rendra Dilapanga SH MSI, telah resmi melaporkan salah satu Oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut, Denni Mokodompit alias Demo.
Berdasarkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, dengan nomor: STTLP/195/III/2019/SULUT/RES-KTGU, saudara DEMO diduga menghina Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara. Hal ini terlihat di video berdurasi 3,2 Menit yang viral di medsos Facebook lewat group Sahabat Denny Mokodompit (Sahabat DeMo).
“Kemarin kami melaporkan kepada Walikota ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu. yakni, Bapak Denny Mokodompit pengguna akun facebook Denny Mokodompit Demo. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Walikota,” ungkap Rendra, usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kotamobagu.
Atas laporan tersebut, Pemkot Kotamobagu memerintahkan kuasa kepadanya untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut.“Kami memandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU ITE, nomor 11 Tahun 2018,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak kepolisian. “Ada lima video yang kami download dari akun facebook, kemudian dituangkan kedalam CD atau di Copy dalam CD, dengan Total bukti ada CD, ada CD Video, kemudian transcrip video tersebut, ada screenshut akun facebook yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan, melalui Kanit SPKT Ipda Lord E Takakobi, membenarkan laporan tersebut.“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya usai menerima laporan.
(MLS)