Berita TerbaruBerita UtamaPilihan RedaksiTotabuan

Gonibala: Tidak Ada KTP WNA di Bolmong, Jika Ada Itu Pemalsuan

×

Gonibala: Tidak Ada KTP WNA di Bolmong, Jika Ada Itu Pemalsuan

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS,-Untuk wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow sampai saat ini tidak ada pengurusan KTP WNA.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Bolmong, Iswan Gonibala M.Pd, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya senin, (11/3/2019).

MANTOS MANTOS

“Jika suatu saat ditemukan adanya KTP WNA berarti adanya pemalsuan data, karena di Bolmong sampai saat ini tidak ada kepengurusan terkait KTP WNA,” ungkapnya.

Menurutnya WNA atau orang asing (OA) tidak dilarang memiliki KTP elektronik. Karena itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Undang-undang yang memperbolehkan. Jadi tidak ada larangan WNA memiliki KTP,” terangnya.

Dalam UU Adminduk lanjutnya, pertumbuhan penduduk maupun pengurangan penduduk, di antaranya terkait adanya warga melahirkan dan ada yang meninggal dunia. Selain itu, juga ada naturalisasi WNA.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah di Manganitu, Pemkab Sangihe dan Polres Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang HUT RI ke-80

“Ada WNI yang menjadi WNA, itupun menjadi berkurangnya penduduk,” tambah dia.

Selain itu, ia mengatakan bedanya antara KTP Elektronik WNI dan WNA yakni jika KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, sedangkan untuk KTP elektronik WNA dibatasi waktunya berdasarkan izin tinggal tetap yang diberikan oleh pihak Imigrasi.

Dijelaskannya, tak semua WNA bisa memiliki KTP elektronik, kecuali sudah mengantongi izin tinggal tetap dari kantor Imigrasi.

“KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko sama dengan KTP elektronik diterbitkan untuk WNI. Namun, ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlakunya,” jelas Gonibala

Ada sejumlah syarat harus dipenuhi WNA jika ingin memiliki KTP elektronik. Hal ini, menurutnya diatur dalam BAB IV pasal 17 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Menyebutkan bahwa WNA dimungkinkan mendapatkan KTP elektronik dan Kartu Keluarga. (David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Update agenda kegiatan DPRD Sulut, Selasa, 7 Oktober 2025. Pukul 10.30 WITA, diawali rapat pimpinan dan anggota Bapemperda bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, membahas usulan Perubahan Propemperda…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di wilayah Sulawesi Utara diselenggarakan terpusat di Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang…

Berita Terbaru

  Manadonews.co.id – Masyarakat perlu mewaspadai intensitas hujan tinggi yang biasa terjadi di akhir tahun.   Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengingatkan masyarakat yang mendiami daerah aliran sungai (DAS).  …