MinselPilihan RedaksiPolitik

Pengurusan Dokumen Pindah Memilih Sampai 17 Maret 2019

×

Pengurusan Dokumen Pindah Memilih Sampai 17 Maret 2019

Sebarkan artikel ini

MINSEL, MANADONEWS – Mengurus dokumen pindah memilih saat Pemilu 2019, ternyata mudah. Hal itu diinformasikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan Rommy Sambuaga.

“Mengurus pindah tempat untuk memilih, harus memastikan dulu nama kita sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Dan bisa dilakukan lewat HP android, di aplikasi KPU RI,” kata Rommy Sambuaga saat ditemui di Kantor KPU Minsel, pada Jumat (15/3/2019).

MANTOS MANTOS

Selain kepastian nama dalam DPT Pemilu 2019, pemilih bisa ikut menyalurkan hak suaranya di Minsel dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kalau nama kita sudah ada di DPT, kita tinggal datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke kantor KPU, bawa KTP dan petugas akan menerbitkan formulir A5. Serta petugas akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambah Rommy Sambuaga.

Baca Juga:  Proyek APBD Wajib Tuntas Tepat Waktu, Anggota DPRD Sulut Minta PA Tegas Beri Sanksi

Namun dirinya menginformasikan, untuk pindah memilih setidaknya ada 9 alasan yang harus diperhatikan.

“Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial,” jelas Rommy Sambuaga.

Rommy Sambuaga menambahkan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili KTP-EL juga menjadi bahan pertimbangan.

“Ingat, batas akhir pengurusan pindah memilih sampai tanggal 17 Maret 2019,” pungkas Rommy Sambuaga.

(DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *