MANADONEWS,KOTAMOBAGU— Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Nasli Paputungan menghimbau kapada seluruh masyarakat dan para ASN terkait larangan parkir liar yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan pusat Kota Kotamobagu terutama ditempat yang sudah dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, larangan parkir liar diberlakukan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Depan RS Kinapit, depan bundaran Paris, depan Kantor Wali kota, simpang tiga depan Hotel Tamasya, depan Toko Tita dan Depan swalayan Dragon.
“Kepada seluruh ASN yang bertugas khususnya di Kantor wali kota agar supaya dapat memarkirkan kendaraan pada tempat parkir yg tersedia, agar tidak mendapat tindakan dari seluruh satuan petugas gabungan yang telah terbentuk melalui forum lalu lintas, dan berilah contoh sebagai panutan masyarakat,” kata Nasly.
Selain ASN kata Nasly, himbauan ini juga disampaikan kepada masyarakat yang memarkir kendaraan ditempat yang sudah dilarang.
“Masyarakat harus mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian parkir sembarangan untuk kendaraan sudah tidak diperbolehkan lagi apalagi disejumlah titik yang sudah diterapkan,” ujarnya.
(MLS)