BOLMONG,MANADONEWS,-Sosialisasi Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang dana desa, alokasi dana desa, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019 adalah untuk memberikan pemahaman yang baik kepada Sangadi dan perangkat desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa, alokasi dana desa serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala DPMD Ahmad Yani Damopolii saat memberikan laporan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati, Senin (25/3/2019).
Dijelaskannya, tujuan dilaksanakannya Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang dana desa, alokasi dana desa serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019 adalah peningkatan kapasitas Sangadi dan perangkat desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa, alokasi dana desa serta dana bagi hasil pajak di tahun 2019.
Selanjutnya ia mengungkapkan peserta sosialisasi adalah berasal dari desa terdiri dari Sangadi, Sekretaris desa, dan bendahara desa.
“Sosialisasi ini juga di ikuti oleh tim tenaga ahli profesional pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tingkat kabupaten dan kecamatan serta camat, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi pemberdayaan masyarakat desa pada 15 kecamatan di Kabupaten Bolmong,” pungkasnya. (David)