MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Rabu (27/3/2019) pada kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019 meminta agar Camat, Lurah dan Sangadi agar segera mendistribusikannya.
”Khususnya Camat,Lurah dan Sangadi dengan diterimanya DHKP dan SPPDT pajak, agar segera mendistribusikan dan diserahkan kepada para wajib pajak,”Ujar Wawali.
Lanjut Wawali, Pedistribusian DHKP dan SPPDT tersebut harus di ikuti dengan pendekatan dan pembinaan sehingga tingkat kesadaran untuk membayar pajak dari waktu ke waktu akan lebih baik.
“Segera susun rencana operasional penagihan, intensifikasi penagihan, serta melakukan penyetoran dan membuat laporan realisasi pencapain target yang ada di masing – masing wilayah,” jelasnya.
Wawali juga mengatakan, kepada seluruh lurah dan sangadi agar segera mengiventarisir setiap permasalahan yang berkenaan dengan pajak bumi dan bangunan baik itu mengenai administrasi maupun mengenai wajib pajaknya.
“Kepada seluruh pejabat serta seluruh Aparatur Pemerintah Daerah yang ada di Pemkot Kotamobagu, saya tegaskan agar jadilah contoh dan suri teladan di tengah masyarakat khususnya dalam membayar pajak bumi dan bangunan,” tegasnya.
(MLS)