BOLMONG,Manadonews.co.id-.DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Komisi I melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Diketahui, kunker kali ini sebagai bentuk tindaklanjut rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu terkait penyelesaian masalah ganti rugi lahan eks UPT Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara.
Ketua Komisi I Yusra Alhabsy mengatakan, pemerintah daerah Bolmong harus segera menyelesaikan ganti rugi lahan tersebut.
“Saya menghimbau kepada pemda agar memberi hak rakyatnya sendiri. Sebab, ganti rugi yang diminta sebesar Rp 52 Miliar, dan hal itu menjadi kewajiban pemerintah termasuk membela hak-hak rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, semua warga yang terkait dalam masalah ini menyambut dengan sukacita.
“Kami senang karena wakil rakyat, khususnya komisi I DPRD Bolmong sangat Serius membantu menyelesaikan kasus ini,” ujar warga.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, Muhammad Mokoagow, Esra Panese, Sunyoto Paputungan, Abdul Kadir Mangkat. Di pihak pemerintah daerah Bolmong diwakili oleh Assisten I Derek Panambunan dan Kabag Hukum.
(Adve)