Tomohon manadonews.co.id
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE AK diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw MSi menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Selasa (9/4/2019) di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Djoike Karouw menjelaskan, sosialisasi mengenai PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 383 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Penerapan sangatlah penting diimplementasikan dalam lingkup pemerintahan daerah khususnya untuk Pemerintah Kota Tomohon. Tujuannya,mencapai komitmen bersama dan turut berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah, menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menuju pelaksanaan tugas yang berkualitas dan pelayanan yang prima serta tertib administratif,” jelas Karouw. (robby lumi)