Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisHukum & KriminalMinutPilihan RedaksiSulawesi Utara

Penyelidikan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Likupang Masuk Babak Baru

×

Penyelidikan Kasus Korupsi Pemecah Ombak Likupang Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS- Majelis Hakim Praperadilan Imanuel Barru akhirnya mengambulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulut yakni kepastian hukum terkait kelanjutan proses penyidikan keterlibatan oknum Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP alias Vonnie, dalam kasus korupsi pemecah ombak Likupang dengan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar lebih,dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (08/4/2019).

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado itu antara lain memutuskan bahwa penyelidikan kasus pemecah ombak bakal dilanjutkan.

MANTOS MANTOS

Pada sidang tersebut pihak LSM Inakor Sulut selaku pemohon melalui tim Kuasa Hukumnya, yang terdiri dari Advokat Franky Weku, Advokat Victor C Kalele, Advokat Grandly Manoppo, Advokat Dedy L Tulung, Advokat Maulud Buchari, Advokat Mansyur B Kantoli dan Advokat Robert L Weku, pada saat itu membacakan materi permohonan praperadilan atas sikap Kejaksaan Tinggi Sulut (termohon I) dan Kejaksaan Negeri Airmadidi (termohon II) dalam penanganan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga:  Satgas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato Giatkan Program Ketahanan Pangan di Perbatasan

Dihadapan majelis hakin praperadilan Imanuel Barru, tim Kuasa Hukum LSM Inakor Sulut secara tegas menguraikan bahwa penanganan perkembangan kasus korupsi pemecah ombak Minut terkesan mandek, setelah dilakukan sidang berkas perkara dr Rosa Marina Tidajoh, Steven Hendrik Solang, Robby Maukar serta Junjungan Tambunan dituntaskan Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado.

Ditempat yang sama, ketua LSM Inakor Sulut Rolly Wenas selaku mengatakan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan mereka untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.

“Atas putusan ini, saya atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Manado dan semoga selalu menjalin kerjasama dalam upaya memberantas korupsi,” katanya

Baca Juga:  Caroll Senduk Serahkan Dana Duka di Kelurahan Walian

Menanggapi putusan sidang Praperdilan itu,Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Mallaka SH, saat ditemui diruang kerjanya kepada Manadonews.co.id Selasa (9/4/2019) menegaskan pada prinsipnya akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk pimpinan.”Sikap Kejati Sulut atas putusan itu akan mempelajari terlebih dahulu dan menunggu petunjuk pimpinan.” kata Yoni.(nando)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri Sulawesi Tengah, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sulawesi Tengah, (Senin 9/9/2024). Kunjungan ini menjadi momen…