MITRA, ManadoNews.co.id – Masuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewarning tidak ada aktivitas kampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu Dolly Van Gobel, masa tenang yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019, dilarang melalukan aktivitas kampanye baik itu Caleg, Tim kampanye, ASN, Hukum tua atau masyarakat. “Kami himbau untuk tidak boleh melakukan kegiatan berupa kampanye,” kata Gobel, Kamis (11/4/2019) kepada ManadoNews.co.id.
Dolly menegaskan, jika pada masa tenang nanti didapati oleh jajaran Bawaslu adanya aktivitas kampanye, maka, sangsi jelas diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 523 bagian 2.
“Bunyinya, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (4) empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00 (empat puluh delapan juta rupiah),” pungkas Dolly Van Gobel.
(gerimokobimbing)












