BOLMONG,MANADONEWS,-Pernyataan atau penegasan tentang guru adalah pendidik profesional ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya.
Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sehingga guru dituntut untuk profesional, mempunyai terobosan dan mampu berinovasi untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Bolmong.
Agar tercapainya visi dan misi Kabupaten Bolmong yang cerdas, Hebat dan Maju.
“Saya berharap setiap guru dapat bersikap profesional serta dapat berinovasi dalam mencerdaskan anak bangsa,” ungkap Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba Kamis, (2/5/2019).
Dijelaskannya, setiap guru harus disiplin waktu, berpakaian dan harus mampu untuk meningkatkan mutu pendidikan dari semua tingkatan inovasi mengajar.
“Menjelang bulan suci Ramadhan guru harus pandai mengatur waktu disekolah, dan harus disiplin agar tidak bertabrakan dengan waktu buka puasa anak-anak disekolah jelasnya
Dikatakannya, selama bulan puasa di setiap sekolah sudah direncanakan akan ada pengurangan waktu selama satu jam.
“Ini sesuai dengan edaran menpan, dan saat ini masih dalam pengajuan ke sekda dengan beberapa pilihan jam misalnya disekolah menerapkan jam 8 maka waktu pulang sekolahnya sampai 15.00 Wita terkecuali pada hari Jumat waktunya tetap,”jelasnya. (David)