MITRA, ManadoNews.co.id – Menyusul adanya laporan dugaan politik uang di Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, yang diduga dilakukan salah satu kandidat partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 waktu lalu, terus berproses di Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra).
Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy dihubung via telepon seluler, kepada media ManadoNews.co.id mengatakan, saat ini baru tahap klarifikasi di tingkat Bawaslu Mitra. “Masih berproses masih berjalan. Saat ini kita tahap klarifikasi pihak pelapor, terlapor dan saksi,” jelas Longkutoy, Selasa (21/5/2019).
Menurut Longkutoy, selesai tahap klarifikasi, selanjutnya pembahasan dengan sentra Gakkumdu. “Setelah pembahasan dengan Gakkumdu baru nanti ada hasilnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu diketahui sejumlah aktivis, pengurus partai politik serta guru swasta melapor ke Bawaslu Mitra terkait adanya temuan bagi-bagi uang di desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen yang dilakukan salah satu kontestan.
Hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu karena pengakuan beberapa siswa sekolah menengah yang disertai barang bukti berupa uang yang diduga digunakan oleh salah satu kandidat parpol demi memuluskan langkahnya pada ajang Pemilu 2019.
(gerimokobimbing)