Pilihan RedaksiTotabuan

Haris : Seharusnya Putusan Perceraian di ‘PA’ Masuk ke ‘KUA’ Poigar

×

Haris : Seharusnya Putusan Perceraian di ‘PA’ Masuk ke ‘KUA’ Poigar

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS,-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Poigar menyayangkan tidak adanya Putusan Perceraian dari Pengadilan Agama (PA) yang masuk ke KUA.

“Berkali-kali saya minta karena memang aturannya seperti itu, bahwa ketika ada orang Poigar yang bercerai seharusnya putusan pengadilan masuk ke KUA, agar setiap bulanya KUA dapat membuat laporan terkait apa yang mengakibatkan sehingga orang tersebut bercerai, tetapi buktinya sampai sekarang tidak ada,” ungkap Haris Wonopati SHI, (24/5/2019).

MANTOS

Selanjutnya Haris mengatakan, permintaanya sudah berulang kali disampaikan ketika saat menghadiri Diklat yang saat itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan tinggi agama tetapi nyatanya hingga sekarang tidak juga diwujudkan.

“Setiap instansi itu kan saling terkait antara pengadilan tinggi agama dan KUA, yang sehubungannya dengan pernikahan dan perceraian. Kenapa saya minta laporannya agar ketika saya periksa misalnya putusan pengadilanya bercerai karena apa?, contohnya selingkuh, KDRT atau lain sebagainya, maka ketika ada orang yang nantinya mendaftar untuk menikah maka nasehat perkawinan itu dititik beratkan kesitu ke persoalan dimana jangan sampai terjadi KDRT, atau kasus yang lainya yang dapat berujung pada perceraian,” tukasnya. (David)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop