KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu mengimbau agar Para Sangadi (Kepala Desa) segera memasukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2019.
Rum Mokoagow Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat PMD) menjelaskan, persyaratan pengajuan pencairan DD hanya memasukan realisasi penggunaan DD tahun 2018.
“Iya, karena itu ketentuan menteri keuangan. Realisasi Dana Desa 2018 harus dilampirkan sama-sama dengan permohonan pencairan,”jelasnya.
Lanjutnya, akhir juni tenggat waktu pencairan DD tahap kedua sebesar 40 persen. dimana total DD yang harus dicairkan yakni sebesar Rp8,507.113.600. Hanya saja hingga saat ini baru lima desa di Kota Kotamobagu yang sedang dalam proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Kelima desa itu yakni Desa Poyowa Besar I, Poyowa Kecil, Bilalang II, Pontodon Timur, Kopandakan I,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, Melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Sofyan Abas, mengungkapkan,Kamis (20/06/2019) besok, dana untuk kelima desa tersebut sudah masuk ke RKD masing-masing desa.
“Insya Allah besok dananya sudah masuk ke RKD kelimadesa tersebut,”katanya.
Ia juga mengingatkan, agar seluruh desa yang belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap dua agar segera memasukan permohonan.
“Saya yakin Dana Desa tahap dua akan tersalur sesuai ketentuan batas waktu penyaluran,”tutupnya.
(MLS)












