SULUT,MANADONEWS.co.id-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) M. Roskanedi, SH bersama Wakajati Sulut, para Asisten, Kabag TU dan Para Kajari mengikuti kegiatan rapat kerja Komisi III DPR RI, bersama dengan jajaran Polda Sulut, BNNP dan jajaran Kemenkumham Provinsi Sulut, di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Jumat (21/06/2019).
Adapun rapat kerja itu dipimpin oleh Ketua Tim komisi III yaitu Ibu Erma Suryani Ranik, SH bersama 11 orang anggota Komisi III lainnya.
Ketua Tim Erma Suryani Ranik,SH pasa kesempatan itu menuturkan kunjungan tersebut dalam rangka membahas evaluasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Utara.
Erma menambahkan bahwa Dalam saat ini Komisi III sedang melaksanakan agenda kerja berupa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang akan menggantikan Undang-Undang sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
“Hingga saat ini penyumbang terbesar terjadinya over kapasitas Lapas adalah tahanan /narapidana adalah berasal dari pelaku Tindak pidana narkoba.”tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni.R. mengatakan bahwa dalam kesempatan rapàt tersebut baik Kajati Sulut M. Roskanedi, SH , Kapolda sulut, Kepala BNN Sulut dan Kakanwil kumham Sulut secara bergiliran memaparkan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan Komisi III DPR RI terkait dengan penanganan perkara Narkoba.
‘Kajati Sulut memaparkan hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana Narkoba.”ungkap Yoni.
Selanjutnya kata Yoni, Kajati Sulut M. Roskanedi,SH juga telah memberi masukkan yang konstruktif agar pemberantasan Narkoba di Sulut dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami berharap dan memohon agar komisi III DPR dapat terus mendukung dan membantu peran Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku narkoba sesuai ketentuan.”kata Yoni mengutip pernyataan Kajati Sulut kepada Tim Komisi III DPR RI saat itu.(nando)