Berita Utama

Pangdam XIII/Merdeka Perintahkan Jajarannya Percaya Proses Hukum

×

Pangdam XIII/Merdeka Perintahkan Jajarannya Percaya Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS.co.id– Pihak Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka menyatakan sikap atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban salah seorang anggota TNI angkatan darat meninggal dunia, Pada hari Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 05.30 di Kawasan Mega Mas Manado, adalah persoalan hukum.

Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M.Jaelani dalam jumpa pers bersama di Polresta Manado antara lain mengatakan bahwa Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Tiopan Aritonang menyatakan prihatin atas peristiwa yang menyebabkan salah seorang anggotanya meregang nyawa.

MANTOS

Dia menjelaskan, pasca tertangkapnya pelaku penganiayaan oleh tim Polresta Kota Manado, Pangdam XIII/Merdeka meminta agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak Kepolisian.”Pangdam XIII/Merdeka percaya dan mendukung penuh upaya pihak Kepolisian akan mentuntaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.”tandasnya sambil mengatakan Pangdam XIII/Merdeka juga berharap agar seluruh jajaran Kodam XIII/Merdeka,keluarga korban dan masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat kepolisian.

Kapendam juga mendukung penuh harapan pihak Polda Sulut agar masyarakat mendukung penuntasan kasus dan kondusifitas dengan cara mencabut atau tidak mempostingan video dan foto korban dimedia sosial.

Untuk memberikan penjelasan atas kasus ini, Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka dan Polresta Manado menggelar Jumpa pers bersama di lobby Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat membuka Jumpa Pers itu, peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban.

“Penanganan awal kejadian sudah ditangani oleh Polresta Manado dan Pomdam XIII/Merdeka, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku,” ujarnya didampingi Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel CPM Antonius Widodo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.

Hingga saat ini Polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. “Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama.

Adapun kasus ini akan menerapkan pasal yang maksimal terhadap para tersangka tersebut, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Selain pelaku, saat ini beberapa barang bukti juga berhasil disita diantaranya 2 buah ranmor roda dua, 1 senjata airsofgun, helm, pakaian dan hp.(Regina.TS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…