KOTAMOBAGU, MANADONEWS – Sejumlah pedagang di pasar 23 Maret dan pasar serasi yang telah berjualan di area terlarang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Kotamobagu.
Kasie Operasional dan Penertiban, Dinas Satpol PP Kotamobagu, Rio Lasabuda mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah sering memberikan himbauan kepada para pedagang.
“Hari ini kita lakukan operasi rutin, di pasar 23 Maret pedagang yang berjualan melewati gapura kita tertibkan, karena menurut Dinas Perdagangan, pedagang tidak boleh lewat gapura,” kata Rio, Senin (8/7/2019).
Lanjutnya, penertiban pagi tadi pihaknya telah menyita beberapa barang yang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti pihak penyidik yang akan memproses itu,” ujar dia.
Ia juga menegaskan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan terotoar dimana pun lokasinya akan ditindak.
“Itu yang menjadi target kami,” ucapnya.
Ia juga berharap, setelah penertiban ini sudah tidak ada lagi yang melanggar, dalam artian tidak berjualan di areal yang dilarang.
“Setelah ini, sudah tidak ada himbauan lagi, kami langsung akan lakukan penindakan,” tutupnya.
(MLS)