Berita UtamaMinahasa

ROR Tegaskan Warga Bisa Dapat Pembagian Lahan Ex HGU Asalkan Penuhi Kriteria

×

ROR Tegaskan Warga Bisa Dapat Pembagian Lahan Ex HGU Asalkan Penuhi Kriteria

Sebarkan artikel ini

TONDANO, MANADONEWS – Pembagian lahan Ex HGU di Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur harus benar – benar berlangsung dalam koridor resmi.

Bupati Minahasa Ir, Royke Oktavian Roring ( ROR) menegaskan pembagian harus memenuhi prinsip keadilan berdasarkan aturan normatif yang berlaku.

MANTOS

“Saya berharap Camat dan Hukum Tua Bupati dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum sepetti , tempat ibadah dan lapangan,” tandasnya saat memimpn rapat koordinasi dengan pihak BPN Minahasa, Camat Tombariri Timur dan Hukum Tua kedua Desa tersebut Selasa (17/7).

Ia mengingatkan Camat dan Hukum Tua untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas serta memenuhi syarat sebelum ditetapkan siapa yang berhak mendapatkan tanah ex HGU tersebut

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop