TOMOHON, MANADONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Kegiatan yang digagas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Jumat (19/7).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan membekali para peserta yang di dalamnya para pengelola keuangan. “Di mana diharapkan akan tercipta relevansi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah yang taat asas, tepat waktu, dan tepat sasaran,” kata Mogi.
Sementara itu, menurut Wali Kota Jimmy Feide Eman, sosialisasi pedoman penyusunan APBD memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2020. “Harapan kami, kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi peserta. Sehingga kedepan tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD,” kata Eman yang diwakili Asisten Kesra Drs ODS Mandagi.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IIIb Kemendagri Yanuar Andriyana Putra ST MMSi. Sementara peserta diikuti unsur DPRD Kota Tomohon, Kepala PD, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan, para Kasubag perencanaan/keuangan dan para Lurah.
(Youngky)
Langsung ke konten












