Berita Utama

Tim Kejari Sangihe Tahan Tersangka Korupsi Dana Kampung

TAHUNA,MANADONEWS.co.di- Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “SK” ini di Lapas klas II B Tahuna Selasa (23/07/29) pukul 19.00 wita.

Penahanan terhadap tersangka”SK” atas dugaan penyalagunaan dana Kampung di Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2016.

Adapun proses penahanan tersangka “SK” itu oleh dipimpin oleh Kasi Pidsus Edwin B Felix Tumondo, SH,MH dan Kasubsi Penyidikan Guta Arja Pratama yang turut diamankan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto, SH.

Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Sangihe selama 20 hari kedepan dengan alasan utama karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Oleh penyidik tersangka SK disangka melanggar Pasal 2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/nando)
 

Exit mobile version