SULUT,Manadonews.co.id-.Adanya tudingan pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghambat pelantikan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Paparaga (E2L-Mantap), dibantah keras oleh Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth.
Menurut Iroth, masalah SK Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sampai saat ini belum ada di tangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini Pak Gubernur.
“Masalah penjemputan SK tidak diatur dalam UU harus dijemput Pemprov Sulut. Jadi, kesimpulannya bisa dijemput Pemprov dan bisa juga diantar oleh Kemendagri,” terang Iroth, Jumat (26/7/2019).
Dirinya menambahkan, bahwa Pemprov Sulut tidak pernah berniat untuk menghambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Dan ini dibuktikan dengan tindakan Pemprov menyurat ke Kemendragi perihal permohonan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud;
Bahwa dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat mendagri yang menyatakan Bapak Elly Lasut sudah 2 periode.
“Surat yang digunakan Bapak Elly Lasut ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Gubernur mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut. Selain itu juga Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Jadi kesimpulannya Gubernur bukan memperlambat proses pelantikan namun sebagai warga yang taat hukum Gubernur meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar.
Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah. Sehingga nama Gubernur terbawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Ketika semua sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada ditangan, dengan segera gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” pungkasnya.
(Stvn)