MANADO,Manadonews.co.id-.Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado berhasil mengamankan dua pemuda, yakni CR (20) dan FR (23),
Rabu (14/8/2019) malam.
Diketahui keduanya adalah warga Kecamatan Sario, Kota Manado yang merupakan pelaku penjambretan dibeberapa tempat di Kota Manado.
Mereka melakukan aksi di sejumlah tempat di Kota Manado antara bulan Mei hingga Agustus 2019 dengan sasaran utama handphone dan dompet.
“Tersangka berikut barang bukti (babuk) sudah diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan.
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap Tim Resmob saat akan menjual handphone (HP) yang diduga merupakan hasil kejahatan di Karombasan.
Tim yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa HP serta satu unit sepeda yang digunakan keduanya.
“Setelah dilakukan kroscek dengan laporan polisi, kasus penjambretan yang diduga dilakukan kedua tersangka terjadi di wilayah hukum Polsek Tikala,” Pungkas Aruan
(Ben)