BOLMONG,MANADONEWS,-Menanggapi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut terkait aliran Tasawuf Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) dengan nomor surat : 02 tahun 2019.
Pimpinan yayasan Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) Sukron Mamonto angkat bicara.
Dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2019) Sukron menampik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Sulut yang menyatakan bahwa yayasan LINI adalah aliran yang menyimpang atau sesat.
Sukron pun berencana melayangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut.
Surat yang akan dikirimkannya ke MUI Sulut berisi penjelasan tentang kegiatan yayasan tersebut.
“Isi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Utara pada poin a. tentang nama sangatlah keliru dan tidak sesuai dengan nama saya bahwa nama awal saya Supran Mamonto. Bukan Syukron atau Imam Abdul Arif Hidayatulah Arsy tapi nama saya Supran Mamonto dan dirubah menjadi Sukron Mamonto berdasarkan putusan pengadilan negri Kotamobagu no. 19/PDT.P/2013/PN. Kotamobagu,” jelasnya.
Ketua Nasdem Bolmong itu pun membantah tudingan terkait
pertimbangan MUI Sulut dimana ajaran Laduna Ilma Nurul Insan meresahkan masyarakat desa Lolak Tombolango dan tidak diwajibkan shalat lima waktu apabilah telah membayar kaffarat (sedekah).
Syukron juga membantah isi fatwa MUI pada poin b yang disebutkan mengucapkan dua kalimat syahadat di sambung dengan kalimat imam Sukron sebagai imamku dunia dan akhirat.
Menurut Sukron hal tersebut tidaklah benar. Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil rapat tertanggal 25 Mei 2019 aliran LINI yang dipimpinya dan pengikut sebanyak 7 orang tidaklah pernah ada pengakuan bahwa dirinya adalah nabi atau sejenisnya.
“Berdasarkan bukti P6, P7, P8, saya dalam kajian Ilmu Tasawuf LINI hanyalah seorang guru pembimbing dalam sebuah kajian yang berdasarkan pada Al Qur’an dan Al hadits Nabi Muhamad SAW,” terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil rapat kelompok kerja dengan KUA dan salah satu mantan jamaah Laduna Ilma Nurul pada tanggal 12 Juli 2019 pada angka 6 tidaklah di konfrontir keterangan saksi dengan pimpinan kajian Tasawuf sehingga menurutnya keputusan tersebut adalah keputusan sepihak dan tanpa dasar yang jelas.
Untuk itu Sukron mengatakan, pernyataan dari dua orang mantan anggota jamaah Laduna Ilma Nurul Insan tanggal 5 Agustus 2019 dan tanggal 21 Juli 2019 perlu dikaji kembali dan dikonfrontir dengan pimpinan Laduna Ilma Nurul Insan karena katanya, Laduna Ilma Nurul Insan tidaklah sama dengan Laduna Ilma Indonesia.
“Berdasarkan 10 Kriteria sebuah ajaran sesat dan menyesatkan, kajian Laduna Ilma Nurul Insan tidak satupun yang bertentangan dengan 10 Kriteria tersebut. Sehingga menurut kami MUI melalui Dewan Fatwa MUI adalah suatu hal yang keliru,” ungkapnya.
Sukron pun meminta kepada MUI Sulut dan Dewan Fatwa MUI untuk mencabut surat keputusan atas ajaran LINI sesat dan menyesatkan. (David)