Berita TerbaruBerita UtamaTotabuan

Pengangkatan Langgar Aturan, Plt BPD di Boltim Terancam Tak Terima Gaji, Bupati Harus Tanggung Jawab!

×

Pengangkatan Langgar Aturan, Plt BPD di Boltim Terancam Tak Terima Gaji, Bupati Harus Tanggung Jawab!

Sebarkan artikel ini
Bupati Boltim Oskar Manoppo dalam suatu agenda kunjungan kerja di Kecamatan Tutuyan, Selasa, 28 Oktober 2025

Tutuyan, Manadonews.co.id – Polemik pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) masih berlanjut.

Terbaru, Bupati Boltim, Oskar Manoppo, dalam kegiatan kunjungan kerja di Kecamatan Tutuyan, Selasa, 28 Oktober 2025, mengungkapkan penunjukkan Plt BPD sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

MANTOS MANTOS

“Secara regulasi aturan sah, tidak ada yang melanggar. Kenapa di Plt-kan? Supaya punya kekuatan hukum yang sah, tidak ada yang perlu diragukan,” jelas Bupati Oskar Manoppo.

Padahal, sesuai penelusuran redaksi, seseorang yang menjabat pelaksana tugas BPD tidak berhak menerima gaji dan tunjangan dari desa, karena penghasilan tersebut hanya diberikan kepada anggota BPD definitif dan terlegalisir.

Gaji dan tunjangan BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).

Dasar hukum, Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selanjutnya untuk pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilakukan melalui penunjukan seorang Pelaksana Tugas (Plt). Pergantian anggota BPD terjadi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) anggota BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Pernyataan Bupati Oskar Manoppo ditanggapi Nurena Mokodompit, Sekretaris BPD Tombolikat Selatan yang diberhentikan secara tidak sah.

Menurut Nurena, jika hal ini secara regulasi aturan sah, tidak melanggar aturan, kenapa dikeluarkan SK Plt kepada lima orang pengganti?

“Sementara masih ada BPD difinitif SK Bupati masa bakti 2022-2028. Dengan terbitnya SK Plt Camat, apakah hal ini tidak bertentangan dengan aturan perundang undangan?” Tegas Nurena Mokodompit kepada wartawan Manadonews melalui komunikasi handphone, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:  Hanya Terjadi di Boltim, Bupati Diduga Instruksikan Camat Keluarkan Putusan Plt BPD

Tambah Nurena, secara aturan perundang-undangan, Plt BPD hanya berlaku kepada pimpinan BPD yakni kepada Ketua BPD apabila berhalangan untuk sementara, tak dapat melaksanakan tugas, bukan berlaku pada semua anggota BPD.

“Pertanyannya, kenapa SK Plt berlaku pada 5 anggota BPD yang baru, sementara BPD difinif masih aktif dalam tugas sebagai BPD Desa Tombolikat Selatan. Apakah SK Plt dari Camat bisa menggugurkan SK Bupati tahun 2022?” Tukas Nurena.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bolmong Timur (Boltim), Oskar Manoppo, diduga mulai melakukan tindakan semena-mena kepada jajaran pemerintah di aras bawah.

Contoh yang terjadi di Desa Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan, tiga personel Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ‘diberhentikan’ sepihak oleh Bupati melalui Camat Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga.

Diceritakan Nurena Mokodompit, Sekretaris BPD Tombolikat Selatan, tiga dari empat anggota BPD aktif diberhentikan, ditandai dengan pengangkatan Plt BPD yang baru berdasarkan SK Camat Tutuyan tertanggal 1 September 2025. Tiga anggota BPD yang diberhentikan terdiri ketua, sekretaris dan anggota.

“Padahal, kami bertugas sebagai BPD Tombolikat Selatan berdasarkan SK Bupati Boltim tertanggal 2 Agustus 2022 hingga 2 Agustus 2028, masa tugas 6 tahun,” jelas Nurena kepada wartawan melalui komunikasi handphone, Sabtu (18/10/2025).

Ditambahkan, 19 Agustus 2025 ia masih memimpin Musyawarah Dusun (Musdus), selanjutnya Musyawarah Desa (Musdus) 21 Agustus.

24 Agustus 2025, Sangadi Zulkifli Mokodompit, serahkan SK Plt yang ditandatangani oleh Camat Tutuyan berlaku mulai 1 September 2025 kepada 5 anggota BPD yang baru termasuk satu anggota lama bernama Jena Mokodompit. Padahal, nama terakhir ini tak mengikuti evaluasi.

Menurut Nurena, alasan pengangkatan Plt BPD karena mereka sebagai BPD yang lama tak aktif, berdasarkan evaluasi, serta hasil laporan masyarakat. Padahal, 32 orang yang melapor dan bertandatangan adalah perangkat desa.

Baca Juga:  22 Prajurit Bekangdam XIII/Merdeka Naik Pangkat, Kolonel Cba Kiki Abdulrahman Singgung Sosok di Baliknya

“Semua itu bohong. Keluhan hanya ditandatangani 32 orang dari total wajib pilih desa 1000 orang lebih, itupun yang 32 perangkat desa. Bukti lain, kami masih tetapkan APBDes sebagai persyaratan untuk pencairan dana desa termasuk BLT. Bahkan, sebelumnya kami membahas APBDes Perubahan,” tukas dia.

Nurena menambahkan, 16 September 2025, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Boltim. Hasil RDP yang dihadiri semua anggota Komisi 1, menginstruksikan agar posisi mereka sebagai anggota BPD dikembalikan.

“Seminggu kemudian, kami konfirmasi ke Dinas PMD, tapi disuruh ke Camat dan Sangadi,” kata Nurena.

Nurena mengaku sempat melakukan konfirmasi melalui WA kepada Camat Ruswenangsih Potabuga, kata Camat itu atas instruksi Bupati.

“Padahal, kami sudah ikut evaluasi oleh Bappeda, Inspektorat, Dinas PMD dan Bagian Hukum. Intinya, kami tak terima keputusan itu karena melanggar aturan,” tegas Nurena Mokodompit.

Nurena menuntut penjelasan logis kesalahan apa yang mereka lakukan berdasarkan aturan perundang-undangan sehingga diterbitkan SK Plt BPD yang baru, sementara mereka masih aktif dalam tugas sebagai BPD Tombolikat Selatan.

“Apalagi, dalam aturan perundang-undangan tidak ada SK Plt bagi BPD, hanya ada SK PAW tapi hanya berlaku pada satu orang, bukan pada lima orang sekaligus,” kata Nurena Mokodompit.

Kepala Kecamatan Tutuyan, Ruswenangsih Potabuga, dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025) sore, melalui nomor telepon 08534014XXXX tak mengangkat, pesan WA juga tak direspon hingga berita dipublish. (Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *